Tabiat Jalan Dakwah & Urgensi Qudwah
Ibnu Mas’ud berkata: “Rasulullah SAW membuat satu garis lurus dengan tangannya kemudian bersabda, “Ini adalah jalan Allah yang lurus”, kemudian mebuat jalan di sebelah kanan dan kirinya seraya bersabda, “Setiap jalan dari jalan-jalan ini terdapat setan yang mengajak kepadanya”, kemudian nabi SAW membaca ayat, “Ini adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia dan jangan mengikuti yang lain.” (H.R. Ahmad).
Adalah sebuah perumpamaan yang begitu visioner dari Rasulullah, ketika men-tarbiyah para sahabat untuk mengenal medan dakwah, bahwa dakwah Islam ini adalah jalan menuju kepadaNya. Banyak godaan tentunya. Di kiri dan kanan banyak tarik-menarik kepentingan. Di berbagai medan juga ada begitu banyak keindahan-keindahan semu yang akan menjauhkan manusia dari jalan yang lurus, Shirath al-Mustaqiim.
Manusia memiliki fithrah untuk menjadi baik, hanya saja dalam perjalanan kehidupannya, peran lingkungan sangat berpengaruh bagi terbentuknya kepribadian Islami (Syakhsiyyah Islamiyyah). Proses pembentukan kepribadian itulah yang menjadi titik concern sebuah rekayasa besar dakwah ilallah, yang akan mengantarkan manusia untuk lebih mengenal Tuhannya, Rabb semesta alam. Melalui dakwah itulah, manusia akan dibawa untuk mengenal dirinya sendiri dan untuk mengenal siapa penciptanya. Proses yang terintergrasi dalam sebuah pola yang benar harus pula diimbangi dengan keteladanan.
Menjadi seorang penyeru dakwah (baca:da’i), memiliki konsekuensi besar akan pentingnya keteladanan pada diri seoranga da’i. Amat banyak manusia yang begitu mudahnya untuk melafalkan sebuah kerja bernama dakwah, namun teramat berat untuk menjaga komitmen unttuk memanifestasikan nilai-nilai dan spiritnya dalam pelbagai aktifitas kehidupannya. Kita bisa berkaca dari shirah Nabawiyah yang menggambarkan dengan begitu jelas bahwa dakwah Rasulullah tidaklah semata-mata menyeru manusia dengan lisan saja. Tapi yang lebih penting adalah melalui sebuah keteladanan. Melalui keteladanan itulah, banyak orang-orang Mekkah yang tertarik untuk mempelajari ajaran Nabi Muhammad SAW untuk kemudian bergabung menjadi bagian dari pendukung dakwah Rasulullah.
Akhlak yang baik dan dicintai masyarakat merupakan “senjata ampuh”’ untuk menarik orang lain. Akhlak adalah kunci pembuka katup hati, betapapun kerasnya. Akhlak jualah yang akan menjauhkan seorang da’i dari reaksi pada saat timbul sifat negatif terhadap dakwah. Setiap hati memiliki “gembok” pengunci tersendiri. Karena itu, tugas seorang da’i adalah berusaha untuk memiliki kunci dari gembok-gembok tersebut dan mengetahui dari mana ia harus memasukinya, sampai hati itu menyambutnya. Dengan demikian seorang da’i tidak boleh mengesampingkan keteladanan dalam proses “menyeru” kepada manusia. Karena disitulah letak kekuatan yang akan menjadikan seorang da’i akan lebih mudah untuk mengajak manusia ke jalan kebenaran.
Abbas as-Siisy dalam bukunya Bagaimana Menyentuh Hati menjelaskan bahwa tugas kita sebagai da’i adalah seperti tugas para pegawai elektrik, mengalirkan kekuatan ini dan sumbernya ke setiap hati orang-orang muslim agar senantiasa bersinar dan menerangi sekelilingnya. Agar hidup ini lebih terarah maka serulah perbaikilah tatanan kehidupan manusia melalui dakwah, agar dakwah menjadi lebih indah, maka mulaiah dengan Qudwah. Teladan dalam diri masing-masing penyeru dakwah..
Kesalahan terbesar adalah bila engkau berusaha meluruskan dan membenahi kehidupan yang ada di sekitarmu tapi engkau meninggalkan kekacauan dalam hatimu. (Mustafa Shadiq ar-Rafi’i)
Infotainment: Antara Etika dan Realita
Peristiwa reformasi 1998 telah memberi andil bagi perkembangan iklim kebebasan pers di Indonesia, dimana salah satu amanat reformasi adalah memberi kebebasan pers dalam bagi para insan jurnalistik yang tidak disetir ataupun dikekang oleh kekuasaan pemerintah. Apalagi dengan diterbitkannya UU no. 40 tentang Pers oleh Presiden BJ. Habibie pada tahun 1999 tersebut semakin memberi angin kebebasan bagi para insan pers nasional dalam meng-ekspose sebuah berita. Dengan adanya kebebasan tersebut, berbagai media massapun mulai bermunculan satu persatu baik itu media cetak maupun elektronik.
Seiring dengan perkembangan tersebut, sejumlah media berlomba-lomba untuk mencari pasar tersendiri bagi berita atau informasi yang dirilisnya. Inovasi-inovasipun harus dicari oleh masing-masing media agar mereka tidak kalah bersaing dengan media massa yang lain.
Salah satu jenis pemberitaan yang tubuh subur pasca reformasi adalah infotainment, yang intinya menggabungkan antara informasi dan entertainment. Dalam dunia infotainment, pemberitaan yang dihadirkan dikemas dengan penyampaian yang lebih soft dan ditambah unsur-unsur hiburan di dalamnya. Dengan kemasan inilah, infotainment mendapat tempat di hati masyarakat. Tidak hanya dikalangan remaja, tapi juga dikalangan ibu-ibu dan dewasa. Seiring dengan postifnya sambutan dari masyarakat, maka satu persatu infotainment barupun bermunculan dan mengisi sebagian besar acara di berbagai stasiun televisi. Bahkan menurut hasil survei Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Maret 2006 tayangan infotainment telah mengisi 63 persen tayangan televisi Indonesia.
Merujuk pada arti sesungguhnya dari infotainment, yaitu informasi yang dikemas dalam balutan entertainment, maka sudah sewajarnya jika porsi informasi lebih banyak daripada porsi hiburan itu. Namun faktanya, kini inforainment justru lebih mengutamakan unsur hiburan dari pada unsur informasi. Ini terkait dengan kandungan informasi misalnya bobot informasi atau penting tidaknya informasi tersebut disampaikan kepada publik. Seiring berjalannya waktu, kontrol atas pemberitaan yang beredar semakin tidak jelas. Infotainment yang menjadikan dunia selebriti sebagai komoditi sumber pemberitaannya, tidak lagi memperhatikan kode etik jurnalistik yang ada. Sehingga ada beberapa insan jurnalistik dan kalangan pers lainnya yang tidak mau mencantumkan para wartawan infotainment sebagai bagian dari dunia pers nasional. Ketidak jelasan status infotainment ini disebabkan karena beberapa faktor diantaranya adalah semua infotainment yang ada dilayar kaca berada dibawah production house (PH), bukan dibawah kantor berita. Ada perbedaan karaker pemberitaan yang dihadirkan sehingga wartawan –walaupun sebenarnya istilah wartawan juga masih kontroversi- infotainment mencari berita untuk PH tempatnya bekerja. Dengan begitu, kejar-kejaran deadline pun terjadi dan berita yang disampaikanpun tidak mengikuti kode etik jurnalistik yang ada. Wartawan infotainment tidak lagi mementingkan apakah berita yang disampaikannya adalah fakta atau hanya sekedar gosip belaka. Yang terpenting bagi mereka adalah bagaimana bisa mendapat berita sebanyak-banyak dalam tenggat waktu yang diperlukan agar bisa terus kejar tayang. Tak jarang, berita-berita yang baru sekedar gosip dan belum terbukti kebenarannya, sudah beredar di masyarakat bahkan dibesar-besarkan.
Menurut pengamat media, Iswandi Syahputra, ada 9 kekeliruan yang selalu dilakukan oleh “pekerja” infotainment yaitu: Menjadikan gosip sebagai berita, mencari-cari kesalahan orang lain, pemaksaan, dramatisasi pemberitaan, opinisasi, menggunakan media milik media massa lain, menumbar privasi, mengancam, penggunaan istilah yang berlebihan.
Seringkali kita melihat adanya unsur pemaksaan dari para “wartawan” infotainmet yang memaksa target informan beritanya meskipun yang bersangkutan sudah menolaknya. Dunia infotainment pun menjadikan privasi selebriti sebagai komoditi sumber pemberitaannya. Mereka seharusnya dapat membedakan mana wilayah publik dan mana wilayah pribadi yang memang tidak mesti harus selalu diketahui orang lain. Karena tidak semua sisi kehidupan selebritis pantas untuk dikonsumsi oleh khalayak ramai. Apalagi yang sering kita dengar dari infotainment adalah sisi-sisi negatif dari para selebritis, entah itu perceraian, perselingkuhan, narkoba, pemerasan maupun gaya hidup glamour di lingkungan selebritis.
Dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) PWI sendiri Bab II pasal 6 secara jelas dikatakan bahwa “Wartawan Indonesia menghormati dan menjunjung tinggi kehidupan pribadi dengan tidak menyiarkan karya jurnalistik (tulisan, suara, serta suara dan gambar) yang merugikan nama baik seseorang, kecuali menyangkut kepentingan umum”. Artinya, penayangan seputar kehidupan pribadi artis yang selama ini jadi bahan pokok berita infotainment jelas tidak dapat dibenarkan. Karena manfaatnya bagi masyarakat sangat kabur dan tidak berdampak positif bagi kehidupan sosial masyarakat. Yang ada justru sebaliknya, gaya hidup glamour, budaya kawin-cerai dikalangan artis menjadi kebiasaan yang bisa saja dicontoh masyarakat. Secara umum prinsip kode etik jurnalistik mengandung kebenaran (truthfulness) informasi, Kejelasan (clarity) informasi, pembelaan atas hak publik, responsibilitas dalam membentuk opini publik, standar pengumpulan dan penyiaran informasi, dan respek pada integritas sumber. (Syahputra, 2006)
Meskipun sebagian besar “wartawan” infotainment sering melanggar kode etik tersebut, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menetapkan bahwa “wartawan” infotainment adalah bagian dari wartawan jurnalistik pada tanggal 9 Februaru 2005 saat peringatan hari Pers Nasional. Namun, tidak semua insan pers sepakat dengan keputusan PWI tersebut, Aliansi Jurnalistik Indonesia (AJI) misalnya, tetap bersikukuh bahwa “wartawan” infotainment tidak termasuk ke dalam wartawan jurnalistik, karena mereka tidak memakai kode etik jurnalistik seperti yang disebutkan di atas dalam mencari dan menyiarkan sebuah berita.
Salah satu kasus yang akhir-akhir ini sedang hangat dibicarakan publik adalah mengenai tuntutan “wartawan” infotainment atas Luna Maya yang telah menjelek-jelekkan infotainment dan menghina keberadaan “wartawan” infotainment tesebut melalui situs jejaring sosial Twitter. Lepas dari keinginan untuk membahas terlau berlebihan terhadap kasus Luna Maya, penulis hanya ingin memberikan gambaran mengenai kondisi infotainment Indonesia belakangan ini yang sudah semakin mengkhawatirkan dampak negatifnya bagi perkembangan sosial masyarakat. Hiruk-pikuk pemberitaanpun menjadi semakin panas. Dunia infotainmentpun seirama dalam mencekal Luna Maya atas tindakannya tersebut. Anehnya, pasal yang digunakan untuk menjerat Luna Maya adalah yang sama dengan yang digunakan oleh pihak Rumah Sakit Omni Internasional yang menjerat Prita Mulyasari beberapa waktu yang lalu yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 27 ayat 3 dan Pasal 45 ayat 1 yang ancaman pidananya enam tahun penjara dan/atau denda 1 miliar. Padahal selama ini, pasal tersebutlah yang diperjuangkan kalangan media massa untuk direvisi.
Begitulah infotainment saat ini. Keberadaannya bagai pisau bermata dua. Yang satu berdalih menggunakan hak kebebasan bependapat dan berekspresi dan satu lagi justru kebablasan dalam membeberkan berita yang masih dalam tataran gosip belaka. Dampak burk yang ditimbulkan dari infotainment jauh lebih besar dibandingkan dengan manfaatnya. Masyarakat akan semakin dibodohi dengan berita-berita gosip yang hanya menggunjing aib orang lain. Padahal, kalau mau fair, infotainment seharusnya lebih banyak menyuguhkan berita-berita tentang perilaku selebritis yang terpuji yang bisa dicontoh masyarakat. Bukan hanya aib dan kejelekannya saja. Padahal sesungguhnya dalam Islam pun, Allah telah melarang gosip atau ghibah, menggunjing orang lain, mencari-cari keburukan atau aib dengan tujuan merendahkan martabat orang tersebut. Inilah realitas kondisi infotainment saat ini, jauh dari etika pembelajaran yang terpuji kepada masyarakat.
Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yang lain. Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima tobat lagi Maha Penyayang. (Q.S Al-Hujurat:12)
REDD untuk selamatkan Hutan Indonesia
Setiap tahun ada sekitar 1,1 juta hektare lahan hutan yang rusak akibat penebangan hutan yang tidak terkontrol, sementara kemampuan pemerintah untuk melakukan rehabilitasi hanya 500 ribu hektare per tahun.
Hutan di Indonesia kini sudah tidak hijau lagi. Laju penebangan hutan yang terus meningkat dari tahun ke tahun telah mengikis habis hutan kita. Penebangan hutan yang tidak terkontrol semakin marak terjadi sehingga berdampak pada rusaknya ekosistem hutan yang pada akhirnya akan berpengaruh juga bagi iklim dunia. Berdasarkan data yang ada, laju kerusakan hutan Indonesia mencapai 1,1 juta hektare per tahun. Artinya, setiap tahun ada sekitar 1,1 juta hektare lahan hutan yang rusak akibat penebangan hutan yang tidak terkontrol, sementara kemampuan pemerintah untuk melakukan rehabilitasi hanya 500 ribu hektare per tahun. Tentunya fenomena ini menjadi sebuah ironi yang sangat menghawatirkan bagi kelangsungan ekosistem hutan Indonesia. Hutan disepanjang zamrud khatulisiwa yang pernah menjadi paru-paru dunia kini semakin lama semakin terkikis habis, bahkan hutan-hutan yang tersisa di Sumatera dan Kalimantan hanya tinggal 20 % dari luas hutan yang semestinya. Padahal, hutan seharusnya menjadi penyerap karbon dan emisi lainnya agar tidak menganggu ekosistem yang ada di permukaan bumi. Di sisi lain, negara-negara ‘produsen karbon’ semakin tidak terkontrol lagi pembuangan emisi karbonnya. Jumlah karbon yang dikeluarkan dari tahun ke tahunpun semakin meningkat. Terutama negara-negara maju yang perekonomiannya bersandar pada industri. Menanggapi permasalahan di atas, timbul sebuah ide untuk mengakomodasi kepentingan kedua belah pihak antara negara tropis yang mempunyai hutan lebat dengan negara maju penghasil karbon. Karena bila tidak di atasi secepatnya, maka emisi karbon yang berada di atmosfer bumi tidak akan terserap oleh pohon-pohon karena hutan yang semakin sempit. Yang menjadi masalahnya sekarang adalah bagaimana menghargai nilai karbon itu. Inilah ide dibalik skema REDD (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation).
Indonesia termasuk salah satu negara yang mendukunng skema REDD, karena skema ini tidak hanya melakukan perlindungan terhadap hutan-hutan yang ada dari kerusakan, akan tetapi skma ini juga mengakomodir perbaikan hutan-hutan yang telah terdegradasi. Namun, sampai saat ini belum ada kesepakatan bulat antara negara-negara maju dengan negara ‘penyerap emisi’ tersebut. Sebut saja Amerika, yang masih enggan untuk menyepakati skema tersebut, karena mereka menyadari bahwa mereka merupakan negara penghasil emisi terbesar di dunia. Itu berarti Amerika punya andil besar dalam pelepasan emisi karbon. Dengan begitu, kewajiban yang dibebankan kepada Amerika semakin besar dan tentunya akan lebih besar lagi biaya yang harus dikeluarkannya untuk dibayarkan kepada negara ‘penyerap emisi’. Sebuah badan di bawah PBB yaitu United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) bertugas untuk mempersiapkan regulasi yang sistematis mengenai skema REDD ini. Badan ini muncul ketika pencegahan deforestasi (avoided deforestation) menjadi bahasan penting dalam upaya mengurangi pemanasan global akibat meningkatnya jumlah emisi karbon di udara. Sehingga pada Conferences of the Parties (COP) ke-11 di Montreal tahun 2005 lalu dibentuklah badan ini.
UNFCCC diharapkan akan menghasilkan kesepakatan baru yang mengurangi emisi karbon. Mekanisme REDD diharapkan menjadi salah satu bagian dari kesepakatan yang akan dihasilkan dalam konferensi internasional yang akan diadakan akhir tahun 2009 ini. Namun yang perlu digarisbawahi bahwa mekanisme REDD ini bukanlah satu-satunya solusi untuk menjadi keseimbangan atmosfer udara dan kelestarian hutan. Perlu adanya sebuah usaha bersama untuk menggiatkan pengurangan penebangan hutan komersil yang hanya untuk meraup keuntungan pribadi ataupun segolongan orang. Disamping itu, harus ada penelitian lebih lanjut dari pemerintah Indonesia bila nantinya skema REDD ini benar-benar akan disepakati, apakah benar-benar akan bermanfaat bagi kelangsungan ekosistem hutan Indonesia ataukah REDD ini hanya menjadi sebuah transaksi uang yang entah aliran dananya belum jelas pengalokasiannya. Sudah menjadi kewajiban kita sebagai anak bangsa untuk terus menjaga kelestarian hutan, karena peran strategis hutan sangat dibutuhkan saat ini seiring dengan meningkatnya pemanasan global akibat buangan gas rumah kaca yang menyelimuti atmosfer bumi yang tidak terserap hutan akibat semakin menipisnya lahan hutan.
Oleh: Jupri Supriadi
Komentar Terbaru