sekarat hikmah manhaj haraki periode ketiga (bersambung…)
KARAKTERISTIK PERIODE KETIGA (MENDIRIKAN NEGARA)
(Disarikan dari buku “Manhaj Haraki” karya Syaikh Munir Muhammad al-Ghadban)
“Sesungguhnya pada kisah-kisah mereka itu terdapat pengajaran bagi mereka yang mempunyai akal. Al-Qur’an itu bukanlah cerita yang dibuat-buat, tetapi membenarkan (kitab-kitab) yang sebelumnya dan menjelaskan segala sesuatu, dan sebagai petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman.” (Q.S. Yusuf [12]:111)
1. Mencari Pembelaan di Luar Mekkah.
Apabila semua jendela dan jalan untuk melancarkan da’wah telah tertutup di suatu tempat, maka gerakan Islam wajib mencari basis pergerakan yang baru yang memiliki kapasitas memadai sebagaimana basis yang pertama.
2. Mencari Jaminan Keamanan dari Musuh di Mekkah
Rasulullah SAW membina dan mengajarkan kepada kita agar membalas kebaikan dan tidak melupakan jasa baik seseorang sekalipun ia kafir atau penyembah berhala. Rasulullah SAW membina kita sebagaimana kita harus membedakan antara musuh yang melindungi kita dan musuh yang memerangi kita.
3. Mencari Pembelaan dan Perlindungan dari Kabilah-Kabilah untuk Menyampaikan Da’wah
Rasulullah SAW telah memberikan satu garis kepada kita: betapapun lemahnya keadaan gerakan Islam, maka tetap tidak dibolehkan berunding untuk mendukung kebathilan orang-orang non-muslim dan mengakui hak mereka untuk memerintah dengan selain syari’at Allah. Karena, persoalannya adalah bukanlah kerajaan yang bisa diwariskan, melainkan syariat yang harus memerintah.
Gerakan Islam seringkali menghadapi kelompok, golongan, atau negara yang bersedia mendukung atau “bersekutu” dengannya selama masa tertentu dengan syarat kekuasaan harus diserahkan epadanya atau dibaggi dua. Dengan demikian, dunia diperintah dalam waktu yang sama oleh Islam dan jahiliah atau bergantian antara Islam dan jahiliah, atas nama perjanjian atau persekutuan. Logika ini tertolak dalam timbangan Islam.
Kalau yang menjadi prinsip dalam persekuutuan politiik adalah keberhasilan atau tercapainya kemenangan atas musuh atau dengan ungkapan yang lebih tepat kalau menganut tujuan menghalalkan segala cara, maka menerima tawaran sektoral ini hanyalah merupakan kesalahan politik. Tetapi, kalau sasarannya adalah kemangan da’wah dan aqidah, melepaskan satu bagian darinya saja sama dengan melepaskan keseluruhannya.
4. Kegagalan Perundingan
Apakah gerakan Islam berhak membuat suatu urusan yang mempersyaratkan pemerintahan berupa pamerintahan demokrasi?
- Sistem demokrassi mengharuskan gerakan Islam agar menerima kelompok atau partai yang dipilih oleh rakyat kemudian segera mengakui keabsahannya selama ia telah mendaatkan suara mayoritas dan tunduk kepada undang-undangnya. Jika pada akhirnya partai yang menang tersebut adalah partai yang menentang Islam, lalu gerakan Islam menentang partai tersebut, maka berarti ia telah melanggar keabsahan yang telah disepakatinya.
- Seandainya kita menerima sistem demokrasi, maka berarti bahwa kita menerima semua perundang-undangan yang berasala dari rakyat, apapun itu.
- Seandainya gerakan Islam mempersyaratkan diteimanya sistem Islam sehingga ia mau menrima sistem demokrasi, maka ini berari ia menerima hal-hal yang kontradiktif dalam butir-butir perundingan.
5. Mengarahkan Pandangan kepada Markaz bertolaknya gerakan
Menegakkan hukum Allah di muka bumi tidak akan tercapai dibawah naungan pemerintahan jahikiah dan perlindungan jahiliah, sebagaimana anggapan sebagian gerakan Islam. Sasaran itu, hanya dapat dicapai dalam perlindungan prajurit dakwah itu sendiri.
6. Ba’iat Pertama dan Nilai-nilainya yang baru
Tarbiyah Makkiyah memakan waktu 13 tahu. Tarbiyah Madaniyah kurang ebih selama 2 tahun. Sekalipun demikian, para generasi awal daripara Muhajirin dan Anshar dinilai sama. Yang penting adalah kualitas tarbiyah dan hasilnya, bukan lamanya waktu yang dialui.
7. Izin untuk melakukan peperangan
Selama belum tegak jama’ah Islam, dengan seorang pemimpin yang memimpinnya, yang mampu eksis dan melakukan konfrontasi maka peperangan secara individual dalam tahapan ini tidak diizinkan, kecuali tindakan membela diri, harta atau kehormatan.
8. Persiapan Pembahasan Tegaknya Negara
Diantara hak pemimpin, bahkan diantar kewajibannya ialah memanfaatkan pengalaman-pengalaman dan potensi-potensi Islam ataupun non-Muslim apabila telah memberikan loyalitas dan ketaatan kepadanya. Bahkan menyertakannya dalam perencanaan dan pelaksanaan jika diperlukan.
9. Manifesto Politik (Ba’iat)
Pemimpin adalah bagian dari basis, sebaliknya basis adalah bagian dari pimpinan. Mereka saling menyatu serta sama dalam kesusahan dan kesenangan.
Dalam gerakan yang tertata rapi, kritik, sanggahan, dan koreksi harus disampaikan melalui saluran-saluran yang syar’i dan struktural, bukan secara individual dan dengan cara mengacau dimana setiap prajurit berbicara memperturutkan hawa nafsunya. Saluran-saluran syar’i dan struktural dalam gerakan Islam sekarang ini tercermin dalam majelis syuranya. Ialah yang mewujudkan gambaran kritik syar’i dan konstruktif tersebut. Ialah yang ‘mengadili’ pimpinan, mendiskusikan masalah, dan menyampaikan catatan-catatan dari bawah kepadanya. Sedangkan, pimpinan berkewajiban menjawab semua pertanyaan, menanggapi semua usulan. Dengan demikian, terjalinlah kekuatan, keutuhan dan kesinambungan tanzhim.
10. Memperkokoh dan Mempertegas Ba’iat
Khayalan kemenangan yang didasarkan kepada dukungan musuh-musuh Allah kepada kita, atau impian kemenangan yang didasarkan kepada dukungan orang-orang kafir yang bersekutu dengan kita, maka ia merupakan bayangan semata-mata.
(to be continued…)
Sleman::15-11-10::21.36
Trackbacks / Pingbacks